JPU Diminta Hukum Mati Pembunuh Anak di Aceh Barat

JPU Diminta Hukum Mati Pembunuh Anak di Aceh Barat

ACEH BARAT, BidikIndonesia.com Kuasa Hukum keluarga Barly Ghaisan Rabbany yang merupakan korban pembunuhan oleh kekasih ibunya di Aceh Barat, meminta Jaksa agar pelaku dihukum mati, Jumat, 21 Juni 2024.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta jaksa harus mengungkap fakta berdasarkan bukti dan keterangan saksi sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan semaksimal mungkin kepada para tersangka, yakni hukuman mati,” ujar Haidrul Ihsan, kuasa hukum keluarga korban.

Kata Ihsan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi serta hasil rekonstruksi yang berlangsung pada 19 Maret 2024 lalu, menunjukkan bahwa pembunuhan ini adalah terencana untuk menghabisi korban.

“Pembunuhan dilakukan bukan secara spontan tapi memang sudah direncanakan oleh kedua tersangka tersebut, jadi kami berharap kepada kedua tersangka, JPU dapat memberikan hukuman seberat mungkin,” sebut Ihsan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Pidum Dharma Mustika mengatakan untuk kedua tersangka tersebut akan di hukum seberat-beratnya sesuai pasal sudah ditentukan.

“Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 340 juncto yakni undang-undang perlindungan anak. Ancamannya kalau untuk pembunuhan berencana itu hukuman mati, kalau undang-undang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara,”kata Dharma Mustika.

Berita sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Adapun kasus tersebut sudah masuk tahap II atau P21, dengan tersangka AZ (22) kemudahan PR (27), kedua tersangka tersebut menjadi tahan jaksa selama 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.

Dharma Mustika mengatakan kedua tersangka tersebut akan di pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

“Selain tersangka kita juga menahan barang bukti berupa penjepit kakak tua yang digunakan pelaku untuk menusuk ke anus korban, kemudian sisir digunakan untuk memukul korban,”ujar Darma Mustika.[Presentatif]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *