Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Upaya perlindungan satwa liar kembali mendapat perhatian serius. Dua pria asal Pidie dan Aceh Besar, MF (28) dan IR (45), resmi diserahkan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Senin (29/4/2025), atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Penyerahan tahap II yang dilakukan di Media Center Kejari Aceh Besar ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini mencuat sejak Desember 2024 lalu, ketika aparat menangkap kedua tersangka di Peukan Bada, Aceh Besar.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencengangkan: 30 kilogram sisik trenggiling, tiga kepala rusa sambar yang sudah dipotong tanduknya, enam tanduk rusa, tiga kulit kambing hutan Sumatera, satu kulit kancil, satu paruh burung rangkong, serta sepeda motor dan sejumlah ponsel yang digunakan dalam transaksi.
“Dari MF dan IR kami amankan berbagai bagian tubuh satwa yang jelas-jelas dilindungi.
Aktivitas ini bukan hanya ilegal, tapi juga merusak keberlanjutan ekosistem kita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya cukup berat.
“Ini pelanggaran serius. Sisik trenggiling, tanduk rusa, hingga paruh rangkong bukan hanya barang bukti biasa, tapi simbol rusaknya komitmen terhadap pelestarian lingkungan,” tegas Filman.
Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
Filman juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang mengancam keberlangsungan satwa-satwa endemik Indonesia.