Jalankan Perintah Jadi Alasan Sopir Rantis Lindas Ojol Dihukum Demosi Bukan Pecat

Jalankan Perintah Jadi Alasan Sopir Rantis Lindas Ojol Dihukum Demosi Bukan Pecat

Jakarta|BidikIndonesia.com  – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob resmi dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam kasus pelindasan pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Rohmat disebut hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk menerobos kerumunan massa saat aksi unjuk rasa.

Hal ini terungkap dalam persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Dalam draf putusan yang dibacakan oleh Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan, Kompol Cosmas meminta agar Rohmat selaku sopir untuk maju terus saat kendaraan taktis (rantis) terjebak di tengah demo di kawasan Penjernihan, Jakarta Pusat.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas KG untuk terus maju. Selaku bawahan melaksanakan tugas perintah atasan bukan atas keinginan sendiri,” ujar Kombes Heri.

Di saat yang bersamaan, Bripka Rohmat juga baru saja terkena gas air mata sehingga membuat penglihatannya terganggu. Tak hanya itu, adanya gangguan lain berupa lemparan batu, petasan hingga kayu ke arah rantis membuat kondisi juga kian tak terkendali.

Bacaan Lainnya

“Saat peristiwa unras tanggal 28 Agustus tahun 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” ujar Kombes Heri.

Sidang Komisi KKEP pun menjatuhkan vonis sanksi administratif terhadap Bripka Rohmat berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus-17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh  tahun, sesuai dengan sisa masa dinas yang bersangkutan di institusi Polri.

Sanksi yang dijatuhkan majelis persidangan terhadap Bripka Rohmat berbeda dengan Kompol Cosmas, yang sehari sebelumnya telah diputus melanggar dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *