Jalan Berlobang Di Desa Bandar Lampahan Memakan Korban

Jalan Berlobang Di Desa Bandar Lampahan Memakan Korban

Jalan Nasional Takengon – Bireun tepatnya di Kampung Bandar Lampahan kilometer 80

Bener Meriah | BidikIndonesia – Jalan Nasional Takengon – Bireun tepatnya di Kampung Bandar Lampahan kilometer 80, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh mengalami kerusakan (berlubang) di bagian tengah aspal.

Akibat jalan yang berlubang tersebut, sering terjadi memakan korban kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Salah seorang pengendara sepeda motor yang merupakan anggota TNI-AD berdinas di Kodim 0119/Bener Meriah, ia dari arah Bireun menuju Takengon mengalami kecelakaan tunggal bersama istri dan anak bayi nya yang berusia 2 tahun pada Jumat (21/02/2025) sekira pukul 09:00 WIB malam. Kecelakaan tersebut di akibatkan jalan yang berlubang (rusak).

“Kejadian kecelakaan terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 09:00 WIB. Saya bersama istri dan anak saya yang masih berusia 2 tahun dari arah Bireun terjatuh akibat jalan yang lubang,“ ujar pengendara sepeda motor yang merupakan anggota TNI-AD berinisial Serda “AB“. Minggu (23/02/25).

Bacaan Lainnya

Serda “AB“ menerangkan dirinya terjatuh (kecelakaan) akibat lubang di jalan aspal. Kondisi ketika malam itu hujan dan berkabut pandangan jalan tidak terlihat jelas.

Pantauan saat berada dilokasi, jalan aspal tersebut kondisinya berlubang di posisi jalan yang menikung dan persimpangan.

Diketahui, korban dari kecelakaan tersebut terdapat bayi berusia 2 tahun, namun kondisi bayi tersebut selamat.

Nanggroe.media juga mewawancarai salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa sering terjadi kecelakaan sepeda motor di jalan ini.

“Sering terjadi kecelakaan sepeda motor di jalan ini, bahkan tadi malam (Minggu) sekitar jam 12:00 WIB ada juga pengendara sepeda motor terjatuh dan korban nya sudah di bawa ke Puskesmas. Kami berada disini sering mendengar terjadi kecelakaan,“ ujar salah seorang narasumber.

Kejadian kecelakaan sering terjadi pada saat malam hari. Apabila hujan, air tergenang dan lubang tersebut tidak terlihat oleh pengendara yang melintas.

Menurut ketentuan pasal 97 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 98 pelaksanaan pemeliharaan jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dengan penempatan perlengkapan jalan secara jelas sesuai dengan peraturan perundang–undangan.

Selanjutnya terkait kondisi jalan telah jelas yang disebutkan pada PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.[Nanggroemedia]

Dalam hal itu, pemerintah dan dinas terkait untuk segera cepat melakukan perbaikan jalan yang kondisi nya rusak (berlubang) agar tidak terjadinya kembali kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *