Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh
Banda Aceh | BidikIndonesia – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST.Burhanuddin. menunjuk putra Kalimantan Barat (Kalbar) Yudi Triadi, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk menggantikan Pelaksana Tugas Kajati Aceh, Muhibuddin.
Yudi Triadi ditunjuk sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 130 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 17 Maret 2025.
Selain Yudi Triadi, sejumlah pejabat lainnya juga mengalami rotasi, di antaranya Ahelya Abustam, dari Kajati Yogyakarta menjadi Kajati Kalimantan Barat.
Kemudian, Riono Budisantoso, dari Wakajati Jambi menjadi Kajati Yogyakarta. Serta Victor Antonius Saragih Sidabutar, dari Wakajati Kalimantan Timur menjadi Kajati Bengkulu
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Yudi Triadi juga dinilai sepanjang kariernya menunjukkan prestasi gemilang di berbagai tempat ia bertugas.
Pada tahun 2023, ketika menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, ia berhasil membawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meraih penghargaan sebagai juara kedua dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Nah, atas prestasi tersebut, Yudi kemudian dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kini sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH., MH yang merupakan alumni SMA 3 Pontianak 1992 ini diharapkan dapat membawa perubahan positif di tempat tugas yang baru Aceh.[Acehstandar]
Tentu di harapkan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai religius yang telah menjadi ciri khas dirinya sebagai pimpinan dimana ia ditugaskan.