Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah
Banda Aceh | BidikIndonesia – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST saat diwawancarai oleh Bidikindonesia mengatakan Jadwal pelantikan Wali Kota Banda Aceh hasil Pilkada 2024 masih belum dapat dipastikan. Pelantikan kepala daerah di Aceh berbeda dengan daerah lain karena akan digelar pada rapat paripurna DPRK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kami masih menunggu kepastian tanggal. Kami tetap berpedoman pada tanggal 10 Februari, sesuai dengan Perpres 80 Tahun 2024 yang mengatur pelantikan bupati dan wali kota,” tuturnya.
Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh memiliki aturan khusus yang diatur dalam UUPA, mengharuskan pelantikan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna DPRK. Irwansyah mengatakan Hal ini menimbulkan kebingungan karena Perpres 80 Tahun 2024 mengatur pelantikan serentak ini berpotensi mengubah tata cara pelantikan kepala daerah di Aceh, yang sebelumnya dilakukan oleh gubernur.
“Pelantikan di Aceh masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri. Kami akan mengikuti regulasi terbaru yang ada dan mengharapkan keputusan segera dari pemerintah,” jelas Irwansyah.
Meski jadwal pelantikan belum pasti, persiapan untuk acara tersebut hampir selesai. Irwansyah menjelaskan bahwa pelantikan kemungkinan besar akan digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, dengan undangan terbatas untuk anggota DPR RI asal Aceh, mantan Walikota Banda Aceh, serta tokoh-tokoh Ulama dan masyarakat setempat.
Terkait pengamanan, Irwansyah menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Kapolresta Banda Aceh dan petugas pengamanan berpengalaman. “Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan acara seremonial ini berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Meski masih menunggu kepastian tanggal dan regulasi, pihak DPRK Banda Aceh optimis pelantikan Wali Kota Banda Aceh dapat berlangsung lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat.[mia]