Langsa|BidikIndonesia.com – Seorang pria berinisial SI (42) warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi saat membawa narkotika jenis ganja sebanyak 2.162 gram di wilayah Kota Langsa pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan dua paket besar ganja serta satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 50.000 diamankan sebagai barang bukti. “Tersangka dan barang-bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Mughi Prasetyo, dalam konferensi pers di aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Rabu, 18 Juni 2025.
Kapolres mengatakan para tersangka membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa. Sementara pelaku bertindak sebagai perantara atau kurir dari luar kota untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.