Izin PT BMU Dicabut, Masyarakat Menggamat Harap Penyelidikan Pencemaran Sungai Terus Berjalan

Izin PT BMU Dicabut, Masyarakat Menggamat Harap Penyelidikan Pencemaran Sungai Terus Berjalan

TAPAKTUAN, Bidikindonesia.com Masyarakat Menggamat, Aceh Selatan menyambut baik keputusan Pemerintah Aceh yang mencabut izin PT BMU yang beroperasi di Gampong Simpang Lhee Kecamatan Kluet Tengah. Namun, mereka berharap penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh terkait pencemaran sungai Menggamat akibat aktivitas PT BMU tetap terus berjalan.

Tokoh pemuda Kluet Tengah Sutrisno mengatakan, pencabutan izin PT BMU merupakan langkah yang tepat. Namun, ia berharap pencabutan izin tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penghentian secara permanen semua aktivitas PT BMU yang selama beberapa bulan terakhir ini masih melakukan aktivitasnya. Hal itu disampaikan Sutrisno pada Jumat (15/9) di Menggamat.

“Kita ingin melihat keseriusan Pemerintah Aceh pasca pencabutan izin ini, jangan izinnya dicabut namun mereka masih saja melakukan aktivitasnya, artinya perlu ada tindak lanjut langsung sehingga segala aktivitas di wilayah tambang BMU itu benar-benar dihentikan,” ujar Sutrisno.

Dikatakan Sutrisno bahwa masyarakat berharap penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh terkait laporannya pada pada 5 September lalu, terkait pencemaran sungai Menggamat akibat aktivitas PT BMU tetap terus berjalan.

“Jika melihat pada beberapa alasan pencabutan izin PT BMU oleh Pemerintah Aceh, secara gamblang dan fakta yang ada dapat diketahui bahwa terdapat pelanggaran yang juga menjurus ke pencemaran sungai yang dilakukan PT BMU dalam menambang emas di lokasi PT BMU,” sebut Sutrisno.

Bacaan Lainnya

Sutrisno menambahkan bahwa juru bicara pemerintah Aceh dengan jelas menyebutkan alasan-alasan pencabutan izin tersebut, sehingga Ditreskrimsus dapat berkolaborasi dengan DPMTSP atau Dinas Pertambangan Aceh untuk mengetahui siapa pelaku pencemaran sungai Menggamat tersebut.

Sutrisno menuturkan bahwa pihaknya tetap optimis Pemerintah dan Polda Aceh akan melakukan tugas-tugasnya secara profesional terkait persoalan PT.BMU, sehingga persoalan yang ada dapat diselesaikan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Kita masih menunggu penyelidikan yang profesional oleh Ditreskrimsus Polda Aceh, semoga persoalan pencemaran sungai Menggamat dan pencabutan izin PT BMU dapat ditangani dengan baik oleh Pemerintah dan Polda Aceh, kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah,” pungkas Sutrisno.[Acehsiana]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *