Izin Kedaluwarsa, Sejumlah Perusahaan Tambang di Aceh Utara Masih Beroperasi

Izin Kedaluwarsa, Sejumlah Perusahaan Tambang di Aceh Utara Masih Beroperasi

Aceh Utara|Bidik Indonesia.com – Sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Utara diduga tetap beroperasi meski izin usaha mereka telah berakhir. Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa sedikitnya tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah ini telah kedaluwarsa hingga pertengahan 2025.

Tiga perusahaan yang tercatat dalam data tersebut adalah BUMG Nusa Indah, CV Mita Razeuki, dan PT Abad Jaya Abadi Sentosa. Ketiganya masih terdaftar aktif di sistem informasi ESDM, meskipun masa berlaku izin telah habis.

BUMG Nusa Indah, pemegang IUP eksplorasi di Gampong Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, diketahui masa izinnya telah berakhir sejak 22 Februari 2025. Sementara itu, CV Mita Razeuki yang beroperasi di Gampong Jamuan, Kecamatan Bandar Baru, tercatat memiliki izin eksplorasi yang berakhir pada 30 Mei 2025. Kedua perusahaan ini hingga kini masih tercantum dalam daftar resmi Dinas ESDM Aceh.

Adapun PT Abad Jaya Abadi Sentosa, pemegang IUP operasi produksi batu kali di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, telah melewati masa izin sejak 20 Januari 2025.

Yang lebih mengkhawatirkan, terjadi ketidaksesuaian antara data yang ditampilkan di situs ESDM dan informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Aceh, Khairil. Ia menyebut terdapat 13 perusahaan tambang aktif dengan izin berlaku hingga 2027.

Bacaan Lainnya

Namun, kata dia, sejumlah perusahaan yang masih tercantum di situs justru tidak muncul dalam daftar yang disampaikan Khairil. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan administrasi.

Ketua LSM Cakra, Fakhrurrazi, menyampaikan keprihatinannya atas ketidakpastian hukum yang terjadi. Menurutnya, perbedaan data tersebut dapat membuka celah penyalahgunaan izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

“Ini adalah bentuk kelalaian negara. Kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius,” ujar Fakhrurrazi, Jumat, 20 Juni 2025.

Khairil menjelaskan bahwa perusahaan tambang wajib mengajukan perpanjangan izin minimal enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tergolong ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Aktivitas tambang tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” jelasnya.

Namun demikian, Khairil menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan hukum berada di tangan aparat penegak hukum (APH), bukan di lingkup ESDM.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *