KUTACANE, BidikIndonesia.com Inspektorat diminta mengaudit kegunaan iuran uang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PNS Kabupaten Aceh Tenggara. Permintaan tersebut disampaikan pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Saleh Selian, Sabtu (9/3).
” Kita melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan iuran KORPRI di Kabupaten Aceh Tenggara,” Sebut Saleh Selian.
Kendati iuran dipotong setiap bulanya dari gaji PNS, namun sejak lima tahun terakhir kegunaan dana tersebut tidak pernah dirapatkan kegunaannya oleh pengurus KORPRI. Begitu juga kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ini sangat minim.
” Perhitungan kasar kita di kabupaten Aceh Tenggara terdapat kurang – lebih sebanyak 4.360 terdiri dari Gol I = 16 ASN, Gol II = 656 ASN, Gol III = 2.627 ASN, dan Gol IV = 1.061 ASN. Adapun pemotongan iuran berdasarkan golongan pegawai dimulai dari Rp 4.000 perbulan bagi golongan rendah. Sementara Golongan IV iuranya mencapai Rp. 12.000 per bulan,”.
” Demikian perhitungan kasar ini, setiap bulannya dana terkumpul Rp. 44.314.000, dan dalam setahun mencapai Rp. 531. 768.000,” Kata Saleh Selian lagi.
Untuk itu kami minta pihak Inspektorat melakukan audit penggunaan dana KORPRI tersebut. Besaran Dana itu sendiri cukup fantastis untuk dikorupsikan.
” Misteri pengunaan iuran dana KORPRI telah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. Dan sangat memungkinkan iuran tersebut hanya digunakan untuk keperluan Pribadi pengurus KORPRI daerah,” Pungkas Saleh.[detikAceh]