Simeulue|Bidikindonesia.com – Dugaan kekerasan terhadap tahanan mencuat di Lapas Kelas III Sinabang. Seorang tahanan titipan Polres Simeulue berinisial DF (31) diduga mengalami penyiksaan fisik selama berada dalam tahanan lembaga pemasyarakatan tersebut.Selasa(22/7/2025)
Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum DF, Idris Marbawi, usai menjenguk kliennya di Lapas Sinabang pada Jumat (18/7/2025). Dalam keterangannya, Idris menyebut DF merupakan tahanan sementara yang dititipkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue selama proses penyidikan berlangsung.
“Saya sempat bersitegang dengan Kalapas Sinabang, Nazaryadi, karena awalnya saya tidak diperkenankan masuk untuk menemui DF,” kata Idris. Setelah perdebatan, Idris akhirnya diizinkan masuk dan mendapati kondisi DF dalam keadaan memprihatinkan
“DF mengalami luka memar di pelipis, mata lebam dan merah, kakinya dirantai dalam waktu lama hingga menimbulkan luka, serta lebam di bagian paha. Bahkan dia mengaku sempat dimandikan paksa tengah malam,” ungkap Idris.
Idris tak menampik bahwa DF sempat membuat kesalahan dengan menyambung seuntai tali sehingga ditemukan oleh petugas di dalam sel tahanannya. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan fisik yang melanggar hak asasi manusia.
“DF bukan tahanan kelas berat. Perlakuan yang diterimanya sudah sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Kami akan melaporkan kejadian ini kepada Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, karena menurut saya ini merupakan pelanggaran HAM,” tegas Idris.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap pegawai pemasyarakatan wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan.Dalam ayat (2) disebutkan bahwa pegawai pemasyarakatan wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika tersebut.
Dalam hal ini wartawan Bidikindonesia.com Senin (21/7/2025) mendatangi Lapas kelas III Sinabang untuk mencoba komprimasi terkait isu dugaa penganiayaan tersebut,”Setelah kami dapat informasi ada tahanan diduga mencoba berencana pelarian, saya kumpulkan semua petugas piket untuk pemeriksaan kamar ternyata kami mendapatkan sejumlah bukti kain yg sudah di robek-robek dan disambung-sambung. dena Petah. uwang kes 2 juta rupiah. paspor.satu potong kayu kecil. ATM. dan KTP,”lanjutnya
Dari keterangan ada 17 orang yang diduga berencana pelariyan, kami masi dalam tahap pengembangan,tahanan ( DF )kami amankan di ruangan tersendiri,kami tidak ada pemukulan,dirantai,dimandikan tengah malam, dan penganiayaan yang lain. Yang ada kami hanya memborgor ditanagan memasukan keruangan tersendiri oleh petugas lapas, Tegas Adhar
Kepala Subseksi Keamanan. (RK)