Ini Syarat! Penerima Bantuan Biaya Pendamping Pasien Miskin di Baitul Mal Lhokseumawe

Ini Syarat! Penerima Bantuan Biaya Pendamping Pasien Miskin di Baitul Mal Lhokseumawe

Program ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam mendampingi anggota keluarganya yang sakit,” ujar Damanhur Abbas dalam keteranganya, Kamis, 8 Mei 2025. Foto Dok bidik indonesia

LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Baitul Mal Lhokseumawe menyalurkan bantuan biaya pendampingan pasien bagi warga kurang mampu yang berdomisili di wilayah Kota Lhokseumawe. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin yang tengah menghadapi anggota keluarga yang dirawat akibat sakit berat.

Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Dr. H. Damanhur Abbas, Lc., M.A., mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian sosial pemerintah terhadap masyarakat yang sedang dalam kesulitan, khususnya dalam hal pendampingan saat perawatan pasien.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keuangan keluarga yang sedang menghadapi ujian. Program ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam mendampingi anggota keluarganya yang sakit,” ujar Damanhur Abbas dalam keteranganya, Kamis, 8 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Damanhur menjelaskan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pasien dan pendamping agar bisa menerima bantuan tersebut. Salah satunya adalah kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Lhokseumawe.

Berikut adalah kriteria penerima bantuan pendamping pasien miskin:

1. Pasien mengalami penyakit kronis dan/atau mengalami patah tulang.

2. Pasien dan pendamping wajib memiliki KTP Kota Lhokseumawe.

3. Pendamping pasien harus memiliki surat keterangan miskin dari pihak berwenang.

4. Pasien harus memiliki surat keterangan rawat inap atau hasil rontgen dari rumah sakit atau puskesmas.

5. Bantuan diberikan dalam bentuk biaya konsumsi bagi pendamping selama masa perawatan pasien.

 

Sebelum bantuan disalurkan, tim verifikator dari Baitul Mal Kota Lhokseumawe akan melakukan proses verifikasi dan validasi faktual terhadap data dan kondisi calon penerima.

“Bantuan ini akan diberikan selama dana anggaran masih tersedia dan belum habis dialokasikan,” tambah Damanhur.

Ia menegaskan bahwa kriteria tersebut telah ditetapkan melalui rapat resmi internal Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang berlangsung pada 8 Mei 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *