Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
Kedua WNA tersebut berasal dari Malaysia dan Pakistan.
Kepala Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa salah satu WNA berinisial MK (51), warga Malaysia, diamankan karena tinggal melebihi masa izin tinggal.
Ia diketahui telah menikah secara tidak resmi (ilegal) dengan seorang warga Aceh dan tinggal di kawasan Merduati, Banda Aceh.
“Pernikahannya tidak tercatat secara hukum di Indonesia. Bahkan, mereka sudah memiliki satu orang anak,” kata Gindo, saat konferensi pers, Selasa, 24 Juni 2025.
Diketahui, MK pertama kali masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai dan sempat mondok di sebuah dayah di Aceh Besar sejak 2020. Sejak masa tinggalnya berakhir tiga bulan lalu, MK bekerja sebagai juru parkir di sebuah swalayan.
Atas pelanggaran tersebut, MK dijerat Pasal 78 Ayat 3 UU Keimigrasian dan akan dideportasi setelah proses koordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan.
Sementara itu, WNA kedua berinisial MA (57), asal Pakistan, ditangkap karena diduga melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 UU Keimigrasian, yang dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara.
“MA masuk melalui Tanjung Pinang pada Februari 2024 dan berkeliling Indonesia menjual lukisan kaligrafi,” ujar Gindo.
MA sempat menetap di berbagai daerah seperti Jakarta, Pontianak, Sintang, Palembang, dan akhirnya ke Banda Aceh, tempat ia tinggal selama 17 hari terakhir. Ia kos secara mandiri dan menjual lukisan sebagai sumber penghasilan.
Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi paspor Pakistan, ponsel, dokumen negara asal, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu hasil penjualan lukisan.
“MA mengaku semua lukisan dibelinya di Jakarta dan bisa berbahasa Indonesia,” kata Gindo.***