Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. Dalam PP itu, pemerintah melarang iklan dan promosi pangan olahan siap saji yang melebihi batas maksimum gula dan garam.
Dikutip dari detik aturan itu tertuang dalam PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 200 PP tersebut mengatur soal penanggulangan penyakit tidak menular. Pasal itu menyatakan pemerintah pusat bertanggungjawab terkait iklan pangan olahan siap saji.
“Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2),” bunyi poin b pasal 200.
Berikut bunyi pasal 195 ayat 2:
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Selain itu, pemerintah bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.
“Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1),” bunyi poin c.
Selanjutnya, Pemerintah juga wajib memberikan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Serta melakukan penelitian dan pengembangan terkait penyakit tidak menular.(BT)