Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas banjir besar yang secara bersamaan melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut organisasi ini, tingkat kerusakan dan luas wilayah terdampak sudah jauh melebihi kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana. Ketua MPW ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, menegaskan bahwa skala dampak bencana kali ini tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan regional, melainkan ancaman kemanusiaan berskala nasional.
Dalam dokumen resmi berjudul Pernyataan Sikap ICMI Tentang Penetapan Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Sebagai Bencana Darurat Nasional, ICMI menegaskan bahwa kondisi di lapangan telah memenuhi kriteria Bencana Tingkat Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
ICMI menyampaikan enam poin utama.
Pertama, ICMI mendesak pemerintah menetapkan banjir di Aceh–Sumut–Sumbar sebagai Bencana Darurat Nasional. Status ini dinilai akan memungkinkan mobilisasi sumber daya nasional seperti BNPB, TNI–Polri, kementerian teknis, hingga anggaran kedaruratan secara lebih cepat dan terkoordinasi. “Penanganan lintas wilayah dengan tingkat kerusakan seperti ini tidak lagi bisa mengandalkan kemampuan daerah. Negara harus hadir secara penuh,” demikian kutipan pernyataan tersebut.
Kedua, ICMI meminta pemerintah pusat segera membentuk Satuan Tugas Nasional Penanganan Banjir Sumatera. Satgas ini harus melibatkan ahli hidrologi, kehutanan, kesehatan masyarakat, serta pakar perlindungan kelompok rentan sehingga bisa menjadi pusat kendali terpadu dalam mempercepat respon kedaruratan dan distribusi bantuan.
Ketiga, ICMI menilai masih banyak wilayah terisolasi, logistik terbatas, dan masyarakat menghadapi ancaman penyakit pascabanjir. Karena itu pemerintah diminta mempercepat bantuan pangan, air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, pemantauan penyakit menular, dan dukungan pemulihan psikososial. “Situasi di lapangan membutuhkan respons yang tidak hanya cepat, tetapi juga presisi dan jangka panjang,” tulis ICMI.
Keempat, organisasi ini menyebut banjir besar yang terjadi sebagai “bencana ekologis struktural”. Ada persoalan serius pada tata kelola hulu Daerah Aliran Sungai, perizinan tambang dan perkebunan, serta degradasi lingkungan. ICMI meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh DAS, peninjauan ulang izin tambang dan perkebunan, moratorium izin baru di kawasan kritis, serta percepatan rehabilitasi hutan dan ekosistem.
Kelima, pemerintah diminta menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Nasional (R3P) untuk pemulihan wilayah terdampak. ICMI menilai rencana tersebut harus mencakup pemulihan ekologi, perbaikan infrastruktur vital, ketahanan pangan dan gizi, relokasi kawasan berisiko tinggi, serta penguatan desa sebagai basis mitigasi bencana. Pemulihan, menurut mereka, tidak boleh sekadar membangun kembali, tetapi harus meningkatkan ketahanan masyarakat ke depan.
Keenam, ICMI menyatakan telah membentuk ICMI Disaster & Sustainability Taskforce yang akan fokus pada riset ilmiah, kajian kebijakan, dan rekomendasi berbasis data untuk mendukung pemerintah dalam penanganan hingga pemulihan pascabencana.
ICMI mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat solidaritas nasional menghadapi bencana besar di Sumatera. Penetapan status Bencana Darurat Nasional dinilai sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat pemulihan, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di wilayah terdampak.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Dr. Taqwaddin, Ketua MPW ICMI Aceh, dan Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG., Subsp. FER, Sekretaris ICMI Aceh.
