Bireuen | BidikIndonesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen, Kabupaten Bireuen, sebanyak 299 warga lapas II terima Remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penyerahan Remisi di lakukan.
Abas Ruchandar, Kepala Lapas Kelas II Bireuen melalui Humas Lapas, Irwan Sukmans, kepada media, Sabtu (17/8/2024), “mengungkapkan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 353 orang.”
Penyerahan remisi HUT Ke-78 RI tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MH yang didampingi Kepala Lapas Bireuen, Abas Ruchandar dan unsur forkopimda lainnya.
“Dalam momen HUT RI ini, kita harapkan akan menjadi pelajaran bagi warga binaan dan masyarakat umum untuk menaati aturan, dengan tidak melakukan pelanggaran yang melanggar hukum,”kata Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin saat membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616. PK. 05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Sementara itu, Adapun besaran remisi yang didapatkan oleh Warga Binaan Lapas Bireuen antara lain pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 49 orang, 2 bulan 54 orang, kemudian 3 bulan 74 orang, 4 bulan 32 orang, 5 bulan 19 orang dan 6 bulan satu orang.
Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Abas Ruchandar mengatakan, penerima remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Semua penerima remisi telah memenuhi syarat administratif seperti sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan untuk kasus pidana umum,” ujarnya.
Ia berterima kasih kepada Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin yang sudah hadir ke Lapas Bireuen.
“Kami tetap melakukan pembinaan dengan baik dan pendekatan secara humanis, serta menjaga ketertiban dan keamanan terhadap warga binaan,” tutur Abas Ruchandar.[Satupenatv]