HMI Duga Ada Suap di Balik Vonis Ringan Kasus Korupsi PDAM Langsa

HMI Duga Ada Suap di Balik Vonis Ringan Kasus Korupsi PDAM Langsa

Langsa|BidikIndonesia.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Abdi Maulana, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi PDAM Kota Langsa, Azzahir dkk yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebagai kesalahan besar dan pengkhianatan terhadap rakyat.

Abdi menilai putusan terhadap terdakwa utama yaitu Azzahir keliru dan perlu dikaji ulang. Ia menyebut proses persidangan sarat ketidaklogisan hingga melahirkan vonis yang sulit diterima akal sehat.

“Bahkan ada dugaan suap yang melemahkan dasar hukum putusan ini. Jika terbukti, berarti hakim telah melanggar sumpah jabatan. Ini memalukan, mengancam integritas hukum, dan mengikis kepercayaan publik,” kata Abdi.

Menurut Abdi, tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya sudah tepat karena memberi efek jera yang layak bagi koruptor, khususnya yang merugikan rakyat banyak. Ia mendesak pengadilan meninjau ulang putusan perkara nomor 21/pid.sus-TPK/2025/PN Bna serta meminta Komisi Yudisial mengevaluasi kinerja hakim.

HMI Langsa juga menuntut pemeriksaan independensi majelis hakim dan memberi tenggat 7×24 jam sebelum melayangkan mosi tidak percaya ke Polda Aceh.

Bacaan Lainnya

“Ini untuk mencegah timbulnya gejolak sosial di masa mendatang,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, Azzahir, divonis 15 bulan penjara atas korupsi pengadaan tawas batu tahun anggaran 2020–2022 yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 784 juta.

Sementara tiga terdakwa lain yakni Cosa Ananda, Faisal Rahman, dan Teuku Syahrial, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Azzahir agar dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa lain yaitu Cosa Ananda, Faisal Rahman, dan Teuku Syahrial, masing-masing dituntut 4 tahun 3 bulan denda Rp 220 juta subsider 4 bulan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *