Hingga Gayo Lues Polisi Kejar Pencuri Sepmor di Nagan Raya

Hingga Gayo Lues Polisi Kejar Pencuri Sepmor di Nagan Raya

NAGAN RAYA, BidikIndonesia.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus seorang pelaku kejahatan pencurian sepeda motor milik warga di Gampong Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu 11 Mei 2024.

Pelaku berinisial FS, 26 tahun, diketahui warga Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan selain tim Opsnal Satreskrim, penangkapan pelaku FS juga melibatkan Subdit III Jatanras Polda Aceh.

Hasil penyelidikan, kata Vitra, tim mendapati informasi keberadaan pelaku akan menuju Aceh Barat menggunakan mobil sewa. Setelah jenis mobil yang ditumpangi pelaku diketahui di wilayah Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, mobil itupun langsung dihentikan oleh polisi.

“Pelaku dalam mobil akan ke Aceh Barat, tim mengentikan mobil dan langsung mengamankan pelaku,” kata Vitra.

Bacaan Lainnya

Vitra mengungkapkan setelah diamankan, polisi langsung mengintrograsi tentang keberadaan satu unit sepmor jenis Honda Beat yang dicurinya. Dari hasil intrograsi, pelaku mengaku jika sepeda motor itu disimpan di bengkel Desa Kuta Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Tidak berhenti disitu, Tim Opsnal Satreskrim bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Aceh dari Gayo Lues langsung bergerak menuju bengkel di Aceh Selatan untuk mengamankan sepmor tersebut.

“Setelah barang bukti diperoleh, dari Polsek Kluet Utara, pelaku langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sanksi, dalam kasus ini pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana,” jelasnya.

Lanjut Vitra, usut punya usut pelaku FS merupakan keponakan korban Asnidar, 36 tahun. Pelaku datang ke rumah korban dari Desa Batu Balai, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues sejak akhir 2023.

“Pelaku diantar oleh dua temanya yang tidak dikenali korban, setelah singgah sebentar, kedua temannya itu langsung pergi dan FS tinggal di rumah,” jelasnya.

Kemudian pada 31 Desember 2023, Fatimah, 65 tahun, yang merupakan mertua korban akan melaksanakan salat subuh dan melihat sepeda motor yang biasanya terparkir dalam rumah tidak ada.

Dirinya juga memeriksa FS yang sudah tidak lagi berada di rumah bersama dengan barang-barang miliknya. Melihat hal itu korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan.

Adapun barang bukti yang disita polisi diantaranya, satu unit sepeda motor, sebilah pisau, dompet, jam tangan, handphone dan satu STNK BL 6314 VK atas nama Aludin.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *