Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menunjuk Hendra Saputra sebagai Pelaksana Harian (Plh) menggantikan Azhari yang dicopot dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh.
Penunjukan tersebut berlaku mulai Senin, 22 September 2025 melalui Surat Sekda Aceh Nomor PEG.821.22/80/2025.
Hendra membenarkan penunjukan dirinya. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pergantian jabatan tersebut.
“Iya, mohon doa dan dukungan,” kata Hendra.
Ia menegaskan akan menjalankan tugas sesuai visi dan misi Pemerintah Aceh, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan UMKM.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh mencopot Azhari dari jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Menanggapi hal itu, Azhari menyatakan siap menerima keputusan pimpinan.
“Sebagai ASN saya taat dan patuh sama instruksi pimpinan,” ujarnya.***
