Guru SD Ini Setubuhi Siswi SMA Diruang Guru Sekolah, Jeruji Besi Jadi Akhir Kisahnya

Guru SD Ini Setubuhi Siswi SMA Diruang Guru Sekolah, Jeruji Besi Jadi Akhir Kisahnya

Tubaba, Bidikindonesia,- Begitu miris nasib gadis belia berusia 16 tahun, sebut saja Mawar (Bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ini, dia kini tengah mengandung hasil hubungan gelap dengan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial TNH berusia 36 tahun.

TNH yang diketahui memiliki istri dan 3 orang anak ini tega melakukan persetubuhan dengan Mawar hingga berulangkali sejak bulan April lalu.

Bahkan mirisnya lagi, TNH pertama kali mencumbui Mawar di kantor ruang guru SD, tempat pelaku mengajar.

Meski berulangkali dan di tempat yang berbeda-beda, TNH mengaku menyetubuhi Mawar yang masih duduk dibangku kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) itu lantaran khilaf.

“Saya pacaran dengan dia, pertama kali kami melakukannya di kursi sofa kantor sekolah saat sepi, sering juga ditempat lain,” kata TNH Selasa, 15 November, 2022.

Bacaan Lainnya

Tidak disangka, yang lebih mencengangkan ternyata Mawar adalah mantan murid ngaji TNH saat masih belia.

“Iya pernah jadi murid ngaji, sekitar satu tahun kalau tidak salah,” ungkap TNH sembari tertunduk lesu.

Lantaran telah menodai Mawar, akhirnya TNH dilaporkan ibunda korban ke Mapolres Tubaba.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba yang menerima laporan itu bertindak cepat dan langsung meringkus TNH dikediamannya, Tiyuh Kagungan Ratu, Tulang Bawang Udik.

“Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Dia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar 20 kali,” ujar IPTU Dailami Kasat Reskrim, mewakili AKBP Sunhot P Silalahi Kapolres Tubaba saat diwawancarai Bidikindonesia di ruang kerjanya.

IPTU Dailami mengatakan atas perbuatan TNH melakukan persetubuhan itu dia dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76 D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam 12 tahun kurungan penjara,” tandas IPTU Dailami didampingi AIPDA Yelva, Kanit PPA.(Jaky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *