SUKA MAKMUE – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Asisten II Sekda Aceh, Mawardi, mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD di lima Kabupaten/Kota dan Penandatanganan Program Kerja Tahun 2023, di Anjungan Meuligoe Bupati Nagan Raya, Rabu 1/2/2022.
Lima Kabupaten/Kota itu adalah Nagan Raya, Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Jaya dan Simeulue.
Dengan pengukuhan itu, sampai saat ini telah terbentuk 16 TPAKD di seluruh Provinsi Aceh, setelah sebelumnya pada tanggal 20 September 2022 di Banda Aceh telah dikukuhkan 11 TPAKD, yaitu Langsa, Pidie, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Aceh Tenggara, Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Utara dan Banda Aceh.
“Saya sangat menunggu pembentukan TPAKD oleh daerah-daerah lain yang belum memilikinya. Saya juga sangat mengapresiasi kabupaten dan kota yang telah melakukan pembentukan TPAKD,” kata Mawardi.
Tujuan pembentukan TPAKD kata Mawardi, adalah tindak lanjut dari arahan Presiden, di mana seluruh daerah harus mendukung dan mempercepat masyarakat dalam memiliki kemudahan untuk mengakses layanan keuangan formal. Baik untuk menabung sejak dini maupun untuk memperoleh pembiayaan, sehingga target Indeks Inklusi Keuangan nasional dapat meningkat menjadi di atas 90 persen dalam waktu tiga tahun ke depan.
Adapun keuangan inklusif dapat didefinisikan sebagai kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, kami sangat mengharapkan keberadaan TPAKD ini dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, melalui berbagai inovasi dan terobosan baru guna mendukung perekonomian daerah,” ujar Mawardi.
Tujuan lain dari pembentukan TPAKD, lanjut Mawardi, adalah untuk mendorong adanya aliansi strategis dan peran serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Kementerian/ Lembaga di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka perluasan akses keuangan di daerah.
Selain itu, tim ini bertujuan untuk menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan, dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam rangka pemerataan ekonomi dan kemandirian daerah. Selanjutnya, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam perluasan penyediaan pendanaan produktif, antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan atau start up business, dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
TPAKD juga dibentuk untuk mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan di daerah.
“Sesuai arahan dari Bapak Presiden pada Rakornas TPAKD akhir tahun 2020 yang lalu, setiap kepala daerah diminta untuk melakukan cara-cara yang extraordinary, inovatif dan cepat dalam menjalankan segala kebijakan dan program yang ada. Untuk mewujudkan harapan tersebut, program TPAKD harus berjalan secara merata di seluruh daerah,” kata Mawardi.
Karena itu, pembentukan TPAKD perlu dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh agar akselerasi berbagai program peningkatan akses keuangan masyarakat dapat berjalan dengan baik. []
SUMBER BERITA