Gubernur Aceh Sebut 4 Pulau Sengketa dengan Sumut Punya Potensi Gas Alam Besar

Gubernur Aceh Sebut 4 Pulau Sengketa dengan Sumut Punya Potensi Gas Alam Besar

Aceh|BidikIndonesia.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkapkan alasan di balik 4 pulau kecil menjadi sengketa. Mualem menyebut wilayah di sekitar 4 pulau tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang besar.

Dia menyebut kandungan alam di sekitar 4 pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil adalah gas alam. Bahkan potensi gas alam di wilayah itu setara dengan potensi gas alam di perairan Andaman.

“Kenapa sekarang berebut empat pulau itu, tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” kata Mualem Sabtu (14/6/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Jalal menjawab terkait kabar ada potensi migas besar di sekitar Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Dia menegaskan sejauh ini belum ada data seismik yang menyatakan ada potensi migas di keempat pulau bersengketa itu, meskipun letaknya berdekatan dengan wilayah potensi migas, khususnya di sekitar wilayah kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA).

Bacaan Lainnya

Namun, Nasri menegaskan keempat pulau tersebut secara spesifik tidak termasuk dalam WK OSWA. “Belum ada cakupan data seismik di empat pulau tersebut, sehingga evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Istana Pastikan Presiden Prabowo Turun Tangan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Presidential Communication Office (PCO) RI Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait polemik sengketa 4 pulau kecil itu.

Menurut Hasan Nasbi, Presiden Prabowo akan mengeluarkan keputusan terkait 4 pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumut. Dia mengatakan apapun keputusan yang akan diambil oleh Presiden Prabowo harus diterima semua pihak.

“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan perpres, tetapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujar Hasan, Senin (16/6/2025) dikutip Beritsatu.

Hasan Nasbi menjelaskan, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan wilayah administrasi daerah meliputi pemberian nama, batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau.

Untuk itu, Presiden Prabowo akan mengambil alih penanganan polemik status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ini. Dia menambahkan, Presiden Prabowo akan menampung aspirasi dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian polemik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *