Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan rumah bantuan layak huni yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan terdapat 2.000 unit rumah yang akan dibangun, di mana 1.500 calon penerima sudah diverifikasi oleh tim yang dibentuk Dinas Perkim Aceh. Desakan itu dilakukan lantaran sudah memasuki semester II Tahun Anggaran 2025, daya serap APBA baru mencapai 41 persen dari total Rp 11,7 triliun.
“ldealnya realisasi anggaran sudah 60 persen jika dihitung dari sisa waktu tahun ini. Pemerintah Aceh harus bekerja maksimal untuk menutupi kekurangan dalam waktu efektif 90 hari ke depan,” kata Nasruddin.
Di sisi lain, dia juga menyoroti sistem e-katalog versi 5.0 yang selama ini digunakan oleh Dinas Perkim Aceh dalam memilih rekanan, yang saat ini sudah ditutup dan tidak dapat digunakan.
“Dinas Perkim harus mencari solusi lain, apakah melanjutkan dengan e-Katalog Konstruksi versi 6.0 atau menggunakan cara lain di luar e-purchasing,” katanya.
Ia mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut memungkinkan pengadaan langsung untuk paket senilai maksimal Rp 400 juta.
Menurutnya, percepatan pembangunan rumah layak huni akan berdampak signifikan terhadap perekonomian pedesaan. Daya beli masyarakat akan segera pulih karena uang beredar dari proyek ini sudah dapat dirasakan.
“KPA bisa membuat kontrak empat unit rumah per kontrak, dan setiap perusahaan dapat mengerjakan hingga lima paket sesuai Sisa Kemampuan Paket (SKP). Jadi percepatan ini harus segera dilakukan karena akan sangat berdampak pada perekonomiannya,” ujarnya.***