Geuchiek Seurapong Divonis 2,4 Tahun Karena Korupsi

Geuchiek Seurapong Divonis 2,4 Tahun Karena Korupsi

Geuchiek Seurapong Divonis 2,4 Tahun Karena Korupsi Dana Desa

Banda Aceh | BidikIndonesia – Muhammad Anah, Kepala Desa (Geuchiek) Gampong Seurapong divonis 2 tahun 4 bulan atau 28 bulan karena terbukti melakukan korupsi Dana Desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai Dr. T Syarafi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbuktui melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Gampong Seurapong,” tegas Majelis (Hakim) Ketua Dr. T Syarafi didampingi Heri Alfian dan Anda Ariansyah (hakim anggota) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (11/02/2025).[KontrasAceh]

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Muhammad Anan dengan penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta di bebankan Uang Pengganti Rp 653 juta dimana terdakwa telah membayar sebahagian uang pengganti sebesar Rp 109 juta apabila tidak apat dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian Majelis juga juga membebankan denda sebesar Rp 50 juta/ Subsadair 3 bulan.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *