Gelar Demo Malah Di Skorsing, Mahasiswa Minta Rektor Unimal Mundur

Gelar Demo Malah Di Skorsing, Mahasiswa Minta Rektor Unimal Mundur

LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Mahasiswa universitas malikussaleh yang tergabung dalam komite independen kampus dan aliansi tinta hitam melakukan aksi protes meminta pihak kampus bertanggung jawab akan persoalan Pelecehan Seksual, statuta yang belum jelas, Problematika UKT tinggi pada tanggal 4 juni 2024 digerbang kampus bukit indah dengan beberapa tuntutan terhadap kampus namun alih alih menjumpai, masa aksi malah dihadapkan oleh dua truck personel kepolisian dari polres lhoksemawe dan kekerasan pihak keamanan kampus dengan meninju salah satu masa aksi hingga lebam. Ujar Faizal selaku Koordinator lapangan Aliansi Tinta Hitam Unimal.

Tak puas dengan perlakuan tersebut mahasiswa kembali melakukan aksi demonstrasi di lancang garam gedung pascaserjana pada hari jum’ at 07 juni 2024 karena menurut informasi, rektor sedang berada di gedung tersebut. Setelah 3 jam berorasi rektor tak jua menghampiri mahasiswa hingga mahasiswa meminta untuk masuk kedalam gedung tersebut agar bertemu langsung dengan rektor namun lagi lagi pihak keamanan mengintimidasi mahasiswa bahkan salah satu mahasiswa yang sedang berorasi mendapatkan tindak kekerasan dari ajudan rektor dengan mencekik leher masa aksi, ujar Faizal

Setelah 10 hari aksi berlangsung para masa aksi di panggil ke fakultas dan prodinya masing masing dengan berbagai ancaman guna meredam masa aksi agar tidak terlibat dengan gerakan kedepannya dan mencapai puncaknya pada 21 juni 2024 Iryanto Lubis Mahasiswa Universitas Malikussaleh yang mendapatkan tindak kekerasan dari ajudan rektor mendapatkan surat keputusan skorsing 2 semester yang diberikan oleh pihak Birokrasi Unimal. Dalam keterangan surat tersebut tidak dijelaskan mengenai dasar aturan yang dilanggar oleh mahasiswa sehingga kampus mengeluarkan surat skorsing

“hal ini menunjukkan satu masalah yang lebih besar, Budaya anti-kritik yang dianut oleh rektor universitas malikussaleh adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, bagaimana seorang mahasiswa yang jadi korban pemukulan dari pihak keamanan bisa mendapat skrosing saat menyuarakan maraknya pelecehan didalam kampus? padahal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” . Tegas Zealand selaku Koordinator kajian aksi dan strategi Komite Independen kampus.

Tak selesai disitu, Banyaknya kasus pelecehan seksual serta mencuatnya protes atas penanganan kasus pelecehan seksual di unimal yang tidak sesuai dengan “permendikbud nomor 30 tahun 2021” namun rektor unimal tidak memberikan hak publik atas apa yang seharusnya dilakukan untuk meminimalisir korban di unimal, ini terkesan malah melindungi pelaku pelecehan seksual dan merusak norma keislaman di aceh.

Bacaan Lainnya

Mengingat dan menimbang permasalahan yang terjadi hari ini mengarah kepada Fenomena buruk yang cenderung menjadikan malapetaka bagi insitusi pendidikan kami khususnya mahasiswa universitas malikussaleh maka dengan hormat kami meminta rektor universitas melikussaleh dengan keleluasannya untuk segera turun dari jabatannya dan apabila tidak di indahkan kami akan segera kemendikbud ristek untuk mengevaluasi kepemimpinan rektor universitas malikussaleh tutup Faizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *