FJL Minta Panwaslih Tertibkan APK yang Merusak Lingkungan

FJL Minta Panwaslih Tertibkan APK yang Merusak Lingkungan

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mengadakan diskusi publik “Derita Pohon di Pesta Demokrasi” di sekretariat FJL di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu 10 Januari 2024.

Diskusi ini membahas para partai politik menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasangkan tidak sesuai aturan yang berlaku dan juga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar, mengatakan kegitan diskusi publik yang dilaksanakan ini salah satu bentuk keresahan masyarakat Aceh. Beberapa hari terakhir, terlihat APK yang melanggar aturan seperti menancapkan paku di pohon-pohon sepanjang jalan yang berada di Kota Banda Aceh.

“Ini perilaku yang tidak beretika dan perilaku yang tidak dapat tolerir, karena pohon ini berfungsi dikehidupan kita sehari-hari, memberikan oksigen, dan banyak sekali memberikan manfaat bagi manusia,” ungkap Munandar.

Ia melanjutkan, ketika paku-paku itu ditancap di pohon-pohon bisa menyebabkan pohon itu mati. Menurutnya seluruh caleg ini sudah sangat paham tentang isu lingkungan, namun meraka tidak peduli hal tersebut, padahal pohon sangat bermanfaat baginya dan keluarga.

Bacaan Lainnya

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan lokasi-lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di 10 tempat tersebar di Kota Banda Aceh.

“Pemasangan APK di pohon ataupun di taman-taman kota itu dilarang sesuai dengan ketentuan yang ada itu tidak boleh partai politik memasang alat peraga kampanye itu di pohon-pohon, taman-taman, dan yang dapat mengganggu lalu lintas,” ungkap Yusri.

Yusri berharap teman-teman dari jurnalis lebih banyak lagi mengadvokasi agar peserta pemilu baik partai partai politik maupun tim dari pasangan calon melanggar aturan-aturan yang sudah ada. Pada prinsipnya, dalam merancang aturan pemilu ini KPU juga ada berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, khususnya dengan komisi dua DPR RI.

“Jadi sama-sama dalam hal aturan permasalahan APK untuk melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi sebelum masuk ke masa kampanye dengan para partai politik, tentunya pihak Bawaslu juga sudah sering melakukan rapat koordinasi sosialisasi dengan para partai politik terkait dengan aturan-aturan yang sudah diberlakukan,” ungkap Yusril.

Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida, mengatakan pengawas pemilihan umum khususnya panwaslih Kota Banda Aceh merupakan bagian dari tugas mereka sebagai pengawas Pemilu, juga memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu yang ada di Kota Banda Aceh ini berjalan sesuai dengan aturan.

“Pertemuan pada hari ini untuk membahas banyak sekali yang melanggar aturan terutama pemasangan APK yang sudah sangat marak di lapangan dan ini sangat semrawut, sehingga sudah tidak mengindahkan lagi estetika keindahan kota kalau kita jalan di sepanjang jalan protokol itu mungkin sudah sangat mengganggu bendera dipasang di mana-mana sementara bendera itu bolehnya dipasang di kantor partai tidak dipasang di tempat-tempat fasilitas umum yang dilarang,” ungkap Ely.

Sementara itu, Kepala Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan ketentuan sudah dijelaskan oleh ketua KIP Kota Banda Aceh, kemudian dilanjutkan Ketua panwaslih Banda Aceh, selama bersama dengan berdampingan dengan Panwaslih Banda Aceh.

“Ketika diminta kepada kami ditunjuk tempat-tempat yang menyalahi ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, maka kami pastikan kami akan selalu turun bersama untuk menyita APK yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Intinya, kata rizal, dalam hal ini intinya Panwaslih mengevaluasi dimana tempat yang salah untuk pemasangan APK. Jika menyalahi aturan maka pihaknya melakukan penurunan, kemudian pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap kerja.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *