Fakta Baru Ditemukan di Sidang Lanjutan Ketua BRA Aceh

Fakta Baru Ditemukan di Sidang Lanjutan Ketua BRA Aceh

Banda Aceh | BidikIndonesia Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kembali digelar pada Rabu 8 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kasus tersebut melibatkan tersangka Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, beserta lima tersangka yakni Zulfikar yang disebut sebagai Koordinator, Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran), Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis), Zamzami (peminjam perusahaan), dan Hamdani (Koordinator Rekanan).

Namun ada yang menarik dalam sidang yang berlangsung pada Jumat 3 Januari 2025 lalu. Yang mana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut memberikan keterangan mengejutkan.

Di hadapan pengadilan, para saksi yang merupakan rekanan proyek pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah itu mengungkap bahwa mereka tidak mengenal Kepala BRA, Suhendri, yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diungkapkan Riski Syahrul Ramadhan, yang mengaku bahwa ia sebelumnya tidak mengenal Suhendri, saksi baru mengenal Ketua BRA itu melalui Zamzami, ketika Zamzami meminjam perusahaannya untuk keperluan proyek.

Bacaan Lainnya

Belakangan baru diketahui proyek tersebut di BRA, baru setelah itu saksi mengenal Suhendri. “Zamzami mengatakan bahwa perusahaan hanya dipinjam untuk pekerjaan, dan yang bekerja adalah Suhendri,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah sebelumnya Suhendri pernah menjanjikan atau membicarakan tentang paket proyek tersebut, saksi mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Suhendri dan tidak pernah membicarakan soal proyek tersebut.

Riski juga menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transfer uang atau memberikan cek kepada Suhendri. Namun, ia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Zulfikar atas permintaan Zamzami.

Saksi lainnya, Isnaniyati, juga memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Suhendri. “Saya baru tahu nama Suhendri dari media. Saya juga tidak pernah melakukan transfer uang kepada beliau,” tegasnya.

Sementara itu, rekanan dari CV Meuseuraya juga menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pekerjaan terkait proyek ikan kakap dari Zamzami, bukan dari Suhendri.

Ia mengaku tidak pernah kenal langsung dengan Suhendri. “Untuk pembayaran, saya tidak pernah transfer ke Suhendri,” ungkapnya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Suhendri.

Dalam sidang, terungkap pula bahwa ada berkas perusahaan yang ditandatangani oleh Zamzami atas nama pemilik perusahaan. Zamzami disebut meminta izin untuk menandatangani dokumen tersebut demi kelancaran proyek, bukan ditandatangani oleh direktur perusahaan.

Sejumlah saksi juga mengungkapkan bahwa Zulfikar dan Zamzami kerap mengaku sebagai orang kepercayaan Suhendri. Namun, saat ditanya apakah pernah bertanya langsung kepada Suhendri untuk mengkonfirmasi pengakuan itu,

Para saksi memberikan jawaban serupa, dengan menegaskan bahwa klaim Zamzami dan Zulfikar tersebut tidak pernah mereka konfirmasi langsung kepada Suhendri.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang melibatkan jajaran petinggi BRA ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam sejumlah proyek, termasuk penggunaan perusahaan fiktif dan aliran dana yang mencurigakan.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat atensi dari masyarakat Aceh dalam tahun 2024 lalu.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *