Enam Gampong di Aceh Utara Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Pertama

Enam Gampong di Aceh Utara Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Pertama

Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar mengatakan sebanyak enam dari 852 gampong di kabupaten itu belum mengajukan pencairan dana desa 2025 untuk tahap pertama.

Keenam gampong tersebut yakni Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu; Tutong, Kecamatan Matangkuli; Beuringen, Kecamatan Meurah Mulia dan Cot Ara, Lhok Kareung, Cot Asan, Kecamatan Lhoksukon.

“Sebanyak 803 gampong sudah mencairkan dana desa, sisanya sedang berproses di BPKD,” kata Fuad.

Fuad menambahkan pengajuan dan penyaluran dana desa tahap pertama paling lambat 1 Juni 2025.

Hal itu sudah disampaikan langsung ke DPMPP-KB Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Namun, sambung Fuad, pimpinan mengambil kebijakan dan memberi kesempatan kepada seluruh gampong belum mengajukan pencairan dana desa batas akhirnya sampai hari ini.

“Sebab batas akhir pengajuan ke KPPN tanpa kesalahan lagi yaitu 13 Juni 2025,” ucap Fuad.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *