Pemeriksaan saksi dalam sidang perdana pembunuhan agen mobil di Aceh Utara.
Aceh Utara | BidikIndonesia – Empat orang saksi dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, dalam sidang dakwaan terhadap Dedi Irawan, oknum TNI AL yang membunuh Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Empat saksi tersebut terdiri dari dua oknum TNI AL yang ikut membantu tersangka membuang jasad korban yaitu Aldi Yudha Prasetyo (22) dan Affandi Mukhtar (22).
Sementara dua lainnya saksi dari kalangan sipil yang dihadirkan yaitu Zulfadliadi (32) selaku pemilik mobil dan dr. Kemalasari yang melakukan visum terhadap jasad korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, Aceh Utara.
Oditur Bambang Permadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan keseluruhan saksi berjumlah 11 orang.
“Yang sudah kita periksa hari ini empat orang,” kata Bambang. “Besok akan kita panggil saksi selanjutnya,” lanjut Bambang.
Amatan AJNN, dalam persidangan perdana hari ini, terdakwa juga turut didampingi oleh kuasa hukumnya. Begitupun dengan Tim Hotman Paris 911 juga hadir mendampingi keluarga korban sebagai penasihat hukum.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim diketuai oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, sedangkan Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri menjadi Hakim Anggota tersebut juga turut memperlihatkan barang bukti berupa mobil korban, mobil dipakai tersangka untuk membuang korban, dompet tersangka, baju korban, serta gawai milik tersangka.
Sidang perdana dengan nomor perkara 42-K/PM.1-01/AL/IV/2025 berlangsung terbuka untuk umum. Agenda dimulai pukul 10.00 WIB itu baru selesai pada pukul 16.00 WIB.[AJNN]
Persidangan turut dihadiri oleh istri korban, Yeni Mulyani dan keluarganya.