Dugaan Malpraktik di Klinik Kecantikan Elmera Aceh Tengah Polisi Selidiki Kasus

Dugaan Malpraktik di Klinik Kecantikan Elmera Aceh Tengah Polisi Selidiki Kasus

TAKENGON, BidikIndonesia.com Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah menyelidiki kasus dugaan malpraktik di Klinik Elmeera Beauty Aesthetic di Mess Time Ruang, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

Klinik kecantikan ini diadukan ke Polisi pada 26 Februari 2024. Aduan itu pun kini statusnya sedang dalam penyelidikan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatreskrim Iptu Andika Andriansyah. Kata dia, statusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Statusnya masih dalam penyelidikan,” kata Andika kepada KBA.ONE, Rabu 20 Maret 2024.

Klinik kecantikan Elmeera ini dilaporkan atas dugaan malpraktik, lantaran pihak klinik diduga lepas tanggung jawab terhadap salah satu pasien bernama Sulandari MS.

Bacaan Lainnya

Sulandari mengeluhkan sakit di bagian hidung saat itu pasca dilakukan penanaman benang atau paket Natural Nose hingga harus kembali dilakukan operasi di klinik lain di Banda Aceh.

Namun, pihak klinik kecantikan Elmeeradr, Khaira Renata, menyebut operasi hidung yang dilakukan oleh Sulandari sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Bahkan pihak klinik juga menyebut pasien tidak mau konsul sekalipun pasca dilakukan tindakan.

Namun, kata Kasatreskrim, kedua belah pihak sudah dimintai keterangan untuk memperjelas titik perkara kasus itu.

“Yang dilaporkan terkait dugaan malpraktik, kita sudah panggil keduanya untuk dimintai keterangan,” ucap Kasatreskrim sembari menyebut masih mendalami kasus tersebut.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *