Bidikindonesia | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi di PT Telkom Grup. Dalam perkara yang tengah didalami tersebut, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, saat ini ada dua perkara Telkom yang tengah ditangani.
Kita saat ini tengah tangani dua perkara PT Telkom, telah tahapan penyidikan, ada yang masih lidik. Kerugiannya cukup besar di atas Rp100 miliar bahkan lebih Rp200 miliar untuk satu perkara,” kata Asep, Rabu (26/6/2024).
Asep mengatakan, penanganan perkara Telkom tidak hanya akan berfokus dengan pemidanaannya saja. Tapi KPK juga bakal menarik secara paksa uang negara yang dirampas oleh para koruptor.
Hal itu pun juga sebagaimana amanat dari UU dalam rangka pengembalian aset atau recovery aset.
“Kita akan mencari sampai di mana, siapa yang berbuat apa, dan harus bertanggung jawab,” tegas Asep.
Beberapa waktu lalu, KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Telkom Grup. Diduga para pelaku melakukan transaksi fiktif pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Ali menyebut saat ini penyidik masih berupaya untuk mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi pada perusahaan milik BUMN itu. Penggeledahan juga telah dilakukan oleh tim penyidik.**