Jawa Tengah | BidikIndonesia.com – Gelombang kecaman melanda dunia pers menyusul pemberitaan kontroversial dari Media Harian 7 berjudul “Penjual Rokok yang Diduga Ilegal Dirugikan oleh Beberapa Oknum Wartawan”.
Alih-alih menyajikan informasi yang berimbang dan objektif, berita tersebut justru dituding kuat sebagai upaya beberapa oknum jurnalis atau wartawan dari Media Harian 7 untuk melindungi bisnis rokok ilegal di Cilacap dan mencoreng reputasi rekan seprofesi yang tengah menjalankan tugas investigasi.
Reaksi keras atas pemberitaan yang dianggap tendensius ini datang dari Aliansi Solidaritas Media Online dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah.
Kedua organisasi tersebut mengecam keras judul yang provokatif dan isi berita yang dinilai menyesatkan, melihat adanya indikasi upaya sistematis dari beberapa oknum jurnalis atau wartawan Media Harian 7 untuk membungkam suara kebenaran dan mengabaikan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut Aliansi dan IWOI Jateng, wartawan yang melakukan investigasi terkait penjualan rokok ilegal di Karangkandri, Cilacap, telah bekerja sesuai dengan prosedur jurnalistik dan menjunjung tinggi etika profesi.
Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari Ketua RT setempat, yang menyaksikan langsung tindakan investigasi yang dilakukan oleh para wartawan, yang kemudian berujung pada penangkapan pengedar atau penjual rokok ilegal oleh pihak kepolisian di wilayahnya.
Ketua RT tersebut, yang menolak namanya disebutkan demi keamanan, membenarkan adanya praktik ilegal tersebut dan mengapresiasi sinergi antara wartawan dan aparat penegak hukum dalam memberantasnya.
Senada dengan itu, beberapa warga Karangkandri juga memberikan keterangan bahwa mereka resah dengan keberadaan bisnis rokok ilegal yang meresahkan dan mendukung upaya wartawan serta pihak kepolisian dalam memberantasnya.
Kecurigaan publik dan organisasi pers semakin meningkat dengan terindikasinya potensi kongkalikong yang melibatkan beberapa oknum jurnalis atau wartawan dari Media Harian 7, pengelola akun media sosial TikTok dan media daring Cilacap Media TV, dan oknum wartawan atau jurnalis media lokal di Cilacap yang turut memberitakan kasus ini dengan narasi yang serupa dan cenderung membela pihak penjual rokok ilegal.
Pola pemberitaan yang seragam dan terkesan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di lapangan memunculkan dugaan adanya koordinasi atau kepentingan bersama di antara oknum-oknum media tersebut.
Ironisnya, beberapa oknum jurnalis atau wartawan dari Media Harian 7 justru menuding para pewarta investigasi tersebut telah membawa rokok ilegal milik Purwanto, padahal barang bukti tersebut diamankan oleh Polresta Cilacap saat penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT.
Muncul dugaan kuat bahwa beberapa oknum jurnalis atau wartawan Media Harian 7 mendapatkan informasi yang tidak terverifikasi dari sumber yang berbeda, kemungkinan dari pihak Purwanto atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan bisnis rokok ilegal.
Oknum-oknum ini diduga lebih mempercayai narasi dari sumber tersebut tanpa melakukan konfirmasi independen, yang kemudian menghasilkan pemberitaan yang bias dan merugikan pihak lain.
Tindakan ini jelas melanggar prinsip dasar jurnalisme yang mengedepankan keakuratan dan keberimbangan informasi.
Situasi semakin memprihatinkan dengan belum adanya tindakan penangkapan lebih lanjut terhadap Purwanto hingga saat ini, meskipun sudah ada penangkapan awal yang disaksikan oleh Ketua RT.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya hubungan tidak sehat atau kepentingan tertentu yang melibatkan beberapa oknum jurnalis atau wartawan Media Harian 7 dan oknum wartawan atau jurnalis media lokal di Cilacap dengan pihak-pihak yang melindungi bisnis ilegal tersebut – sebuah dugaan kongkalikong massal yang mencoreng citra pers.
Menyikapi situasi yang dianggap mencoreng marwah dunia jurnalistik ini, Aliansi Solidaritas Media Online dan IWOI Jateng mengeluarkan tuntutan tegas agar Media Harian 7, Cilacap Media TV, dan oknum wartawan atau jurnalis media lokal di Cilacap yang terlibat segera melakukan ralat dan meminta maaf secara terbuka kepada para wartawan yang difitnah.
Mereka juga mendesak Kapolresta Cilacap untuk bertindak cepat menangkap pelaku bisnis rokok ilegal lainnya dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melindunginya, termasuk potensi keterlibatan oknum media.
Rencana audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah juga akan segera direalisasikan untuk melaporkan rangkaian peristiwa ini serta meminta perlindungan bagi wartawan.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi integritas pers, dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan oleh beberapa oknum jurnalis atau wartawan dari Media Harian 7 dan oknum wartawan atau jurnalis media lokal di Cilacap yang terindikasi terlibat kongkalikong, sangat dinantikan.