Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, di Lambaro. Dua terdakwa tersebut yakni Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat dan Said selaku peminjam perusahaan.
“Hari ini jaksa eksekutor Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya mengeksekusi dua terpidana ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di Lambaro,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.
Ia mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3198 K/Pid.Sus/2025 tanggal 09 April 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” kata Filman.
Selain itu, kata dia, kedua terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 61.876.258. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Pelaksanaan eksekusi ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,” pangkasnya.***