Dua Senjata Api Penembak Anggota Polisi Aceh Utara Dikirim ke Labfor Medan

Dua Senjata Api Penembak Anggota Polisi Aceh Utara Dikirim ke Labfor Medan

Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah mengirim dua pucuk senjata api kaliber 9×19 milimeter ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan, Sumatra Utara, guna kepentingan pemeriksaan balistik.

Senjata api tersebut diduga digunakan tersangka S (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dalam aksi penembakan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara, Bripda Rifaldi (19), saat penyergapan pengedar narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengatakan hasil uji lab akan memastikan apakah senjata tersebut benar digunakan dalam insiden penembakan. “Dugaan awal, tersangka menembak anggota kami menggunakan senjata api itu. Saat ini kedua senjata sedang diuji balistik. Jika hasilnya sudah keluar, barang bukti akan kami bawa kembali ke Polres Aceh Utara,” ujarnya.

Selain S, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal, yakni B, CL, dan N. “Ketiganya teridentifikasi setelah petugas menangkap S di wilayah Bireuen. Dari keterangan S, penyidik kemudian mendatangi rumah CL yang masih satu kelompok dengan B,” sebut Boestani.

Di lokasi penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan yang belum sepenuhnya dirakit. Beberapa komponen penting, seperti gagang, ulir, dan pelat logam, juga turut diamankan sebagai barang bukti. Boestani mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Ia menegaskan, kepolisian akan mengambil langkah tegas bila para tersangka tetap melanjutkan aktivitas kriminal dan melakukan perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Jika menyerahkan diri secara baik-baik, kami akan memproses sesuai prosedur hukum. Namun apabila tetap melakukan perlawanan apalagi sambil membawa senjata api, tindakan tegas akan kami ambil,” katanya.

Ia menambahkan, kasus kepemilikan senjata api ini merupakan pengembangan dari penangkapan Asnawi, buronan Polda Lampung dalam kasus tindak pidana narkoba yang disamarkan dalam 99 buah durian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *