Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Scopy pelat BL 4909 LBP milik Umairah, warga Gampong Lambitra, Aceh Besar, pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Kedua pria berinisial MRF (29 tahun) dan HW (28 tahun) asal Banda Aceh dan Aceh Selatan, ditangkap personel gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darussalam.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi mengatakan kedua terduga pelaku pencurian ditangkap di Gampong Peuniti, Banda Aceh, pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Iya benar, kemarin personel Satreskrim bersama Polsek Darussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” kata Donna, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Donna, korban berangkat dari rumah menuju tempat saudaranya guna menghadiri hajatan. Saat itu, sepeda motor korban diparkirkan di lokasi bersama dengan kendaraan lainnya.
“Dalam waktu singkat, terdengar suara teriakan ‘maling’ dari anak-anak yang ada di sekitar lokasi. Sontak saja korban merasa sepeda motornya ternyata sudah hilang diambil oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah korban membuat laporan ke Polsek Darussalam, tambah Donna, polisi langsung bergerak menelusuri lokasi kejadian dan mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.
“Berbekal informasi warga, personel melakukan pemantauan di sebuah bengkel yang terindikasi adanya sepeda motor hasil curian yang akan dipreteli kabel kontak,” ucap Donna.
Sambil menggali informasi terkait keberadaan pelaku, kata dia, tim gabungan bergerak menuju ke salah satu bengkel yang ada di Gampong Peuniti Banda Aceh. MRF dan HW pun ditangkap.
Donna menambahkan, pelaku berencana menjual motor curian kepada orang lain esok harinya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Gampong Lambitra, Aceh Besar.
“Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Darussalam untuk pengembangan lebih lanjut.”[]