Dua Pria Diduga Pelaku LGBT Diamankan di Kos-kosan Banda Aceh, Terancam 100 Cambukan

Dua Pria Diduga Pelaku LGBT Diamankan di Kos-kosan Banda Aceh, Terancam 100 Cambukan

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dua pria berusia 20-an tahun asal Medan dan Aceh Besar diamankan warga di sebuah rumah kos kawasan Banda Aceh.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik hubungan sesama jenis (liwath) dan telah diserahkan ke petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi tindakan massa serta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Qanun Syariat Islam di wilayah tersebut.

Informasi awal mengenai aktivitasdugaan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mereka berasal dari laporan warga, yang kemudian dibenarkan oleh pihak berwenang.

“Benar, semalam kita amankan ke Mako untuk menghindari amukan massa.

Bacaan Lainnya

Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi pada Jumat sore.

Menurut Rizal, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan adanya pelanggaran terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya pasal yang mengatur tentang liwath.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal berupa 100 kali cambuk di muka umum.

Selain proses penegakan hukum, Satpol PP dan WH juga terus mengedukasi masyarakat agar menjauhi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Rizal mengimbau kepada warga agar menjaga lingkungan dengan menghidupkan kembali sistem pageu gampong sebagai benteng sosial dalam mencegah pelanggaran syariat.

“Kami terus mendorong masyarakat, perangkat desa, dan tokoh-tokoh lokal untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar.

Jangan coba-coba melakukan praktik LGBT di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh,” tegas Rizal.

Pihaknya juga menyatakan bahwa pencegahan terus dilakukan melalui patroli rutin dan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah titik yang dianggap rawan.

Warga yang memiliki informasi terkait aktivitas menyimpang diminta untuk melapor langsung ke call center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor 081219314001.

“Patroli jalan terus, termasuk pengawasan di tempat-tempat yang diduga rawan pelanggaran.

Peran masyarakat sangat penting untuk pencegahan,” tambah Rizal.

Sebelumnya, pada Sabtu malam (15/2/2025), Satpol PP dan WH juga mengamankan sepasang pria diduga pelaku LGBT di salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala. Tak berselang lama, pihaknya kembali mengamankan pasangan non-mahram di Kecamatan Baiturrahman.

Seluruh pasangan yang diamankan tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk menentukan kelanjutan hukum sesuai Qanun yang berlaku.

“Kita siap 24 jam menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik LGBT atau pelanggaran syariat lainnya,” tutup Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *