Dua Pengedar Sabu Di Aceh Barat Di Tangkap Polisi 

Dua Pengedar Sabu Di Aceh Barat Di Tangkap Polisi 

ACEH BARAT, BidikIndonesia.com Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan dua warga Rundeng Kecamatan, Johan Pahlawan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jum’at 10 Mei 2024, pukul sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Plh Kasat Resnarkoba, Ipda M Vito Ramadhonsyah, mengatakan personel Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Ia mengatakan penangkapan itu berawal Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Rundeng, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli sabu.

Dikatakannya, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan datang ke TKP yang dimaksud, sekira pukul 00.30 WIB petugas mengamankan laki-laki berinisial HE, 37 Tahun, warga Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kata kasat, saat itu HE sedang berada di Tempat Kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan Rajawali, Desa Rundeng. Kemudian personel melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu di kantong depan sebelah kanan, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Bacaan Lainnya

“Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya narkotika sabu itu di dapat dari DE, 37 tahun, Desa Rundeng. Kemudian Personel menuju ke TKP tempat DE,” kata Vito.

Setelah dilakukan pengeledahan, kata Vito, personel menemukan satu buah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya berisi delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,43 gram.

“14 bungkus plastik klip kecil dan setelah diintrogasi, narkotika sabu tersebut didapat dari Puput (DPO) di Nagan Raya, dan setelah itu personel menuju TKP dan tidak menemukan puput dan sekarang dijadikan DPO,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu buah dompet kecil warna hijau, delapan bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu dengan total keseluruhannya bruto 3,43 gram, 14 bungkus plastik klip kecil, satu buah timbangan kecil, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, satu unit merk Vivo warna hitam.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Phl Kasat Narkoba itu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *