Meureudu|BidikIndonesia.com – Satresnarkoba Polres Pidie Jaya meringkus dua orang diduga pengedar ganja. Dari keduanya, Polisi menyita 18 kilogram lebih ganja kering siap edar pada Jumat, (13/6/2025).
Adapun dua orang diringkus Polisi tersebut berinisial MI (45) warga Aceh Barat Daya, dan PD (54) warga Bireuen.
Kasatresnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi, menyebutkan Polisi meringkus MI dan PD Sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Keduanya diringkus Polisi saat berada di sekitar mobil Suzuki Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8399 DI. Dari mobil tersebut, kami temukan ganja siap edar dalam dua jenis kemasan,” kata Iptu Rahmi kepada Aceh Online, Sabtu (14/6/2025).
Adapun barang bukti yang disita, lanjut Rahmi, sebanyak 10 bungkus ganja seberat tujuh kilogram lebih dalam karung putih, lima bungkus ganja seberat 10 kilogram lebih dibalut terpal biru, total ganja yang disitamencapai 18 kilogram lebih.
Dari hasil interogasi keduanya, MI dan PD mengakui ganja tersebut didapat dari jaringan pengedar di wilayah Nagan Raya.
“Pengakuan keduanya menunjukkan bahwa ganja ini didapat dari seseorang berinisial TA di Nagan Raya. Kami sedang mengejar pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pidie Jaya. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran ganja lintas kabupaten, diduga telah beroperasi secara terstruktur dan melibatkan lebih banyak pelaku. []