Dua Pelaku dan 804 Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai 

Dua Pelaku dan 804 Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai 

KOTA LANGSA, BidikIndonesia.com Kantor Bea Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan rokok ilegal dan barang bukti (BB) sebanyak 804 ribu batang rokok ilegal, Minggu (03/03).

Kedua pelaku dan BB ratusan ribu rokok ilegal ini diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) kantor Bea Cukai Langsa di dua tempat dan waktu yang berbeda dalam bulan Ferbuari 2024.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman melalui Humasnya M Ade Kurniawan kepada media menyampaikan, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kepentingan negara, kita telah melakukan penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal di Aceh Timur.

“tepatnya di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB sampai 06.00 WIB pagi”, sebutnya.

“atas penindakan itu, kita amankan 1 orang pelaku dengan inisial TAL. Statusnya pelaku sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah kita titip di Lapas kelas II B Langsa”, ucap Humas BC.

Bacaan Lainnya

Ade Kurniawan menambahkan, kita juga mengamankan 29 karton rokok ilegal atau 290.000 batang dari berbagai merek tanpa pita cukai, diantaranya Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor).

Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000,- dan nilai cukainya sekitar Rp. 387.440.000,-.

“kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024 pukul 19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku”, jelas Ade.

Dirinya melanjutkan, setelah proses penyelidikan, tim menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.

“tanggal 25 Februari 2024, pemantauan dan pengejaran dilakukan hingga ke Desa Beusa Seberang oleh Tim bersama anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur, mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 05.00 WIB”, bebernya seperti rilis yang diterima media, Minggu (03/03) siang.

Humas BC Langsa ini juga mengatakan, sebelumnya Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa pada Hari Minggu, 04 Februari 2024 di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

“dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal dengan jumlah sebesar 514.000 batang. Adapun kerugian negara atas ini diperkirakan mencapai Rp 578.794.090,-“, katanya lagi.

“kita juga mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial DTEP yang saat ini berada di Lapas kelas II B Langsa. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan”, paparnya.

“Bea Cukai Langsa selalu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat”, ungkap Ade.[NewsAnalisa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *