Dua Pelajar Terlibat Pencurian Sepeda Motor

Dua Pelajar Terlibat Pencurian Sepeda Motor

Dua Pelajar Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Tangkap Reskrim Polres Bener Meriah

Bener Meriah | BidikIndonesia – Dua orang pelajar berinisial RP (26), dan MP (27), di tangkap Satreskrim Polres Bener Meriah. Kedua pelaku di tangkap lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian. Mereka keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam kasus ini Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut yang terjadi di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dua orang pelaku diamankan pada Sabtu 19 April 2025.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasi Humas IPDA Eriadi mengatakan bahwa pngungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Kejadian terjadi pada Rabu 09 April 2025 dimana saat ibu korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motor honda Beat miliknya di depan rumah warga. Saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dari laporan dan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan pelaku pertama, berinisial RP (26), di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saat diamankan, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian dari TKP Pondok Baru.

Dari pengakuan RP (26), diketahui ia melakukan aksi pencurian nya bersama rekannya MD (27), yang kemudian ditangkap di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian nya.“ terangnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka berdua akan dijerat dengan pasal 363 Kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.[Nanggroemedia]

Dalam hal tindak pidana ini Polres Bener Meriah akan terus melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *