Suasana Rapat Pembahasan LKPJ 2024 yang digelar oleh Pansus I DPRK Sabang.
Sabang | BidikIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang yang membidangi urusan Pemerintahan dan Perekonomian menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRK Sabang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Muhammad Nasir.
Ketua Pansus I, Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk mengevaluasi capaian kinerja OPD serta mendalami persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan program kerja selama tahun 2024.
“Pembahasan LKPJ ini, untuk mengukur sejauh mana program dijalankan sesuai rencana, sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih menjadi hambatan,” kata Ketua Pansus I, Muhammad Nasir, (30/4/2025).
Ia menegaskan, hasil evaluasi Pansus I nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna sebagai catatan strategis kepada Pemerintah Kota Sabang.
“Rekomendasi ini nantinya akan kami sampaikan dalam paripurna, dan harapannya bisa menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Sabang untuk memperbaiki kebijakan dan mengoptimalkan kinerja OPD di bidang pemerintahan dan ekonomi,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pansus I juga memberi perhatian terhadap upaya pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perencanaan yang matang terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam beberapa hari ke depan, pansus akan melanjutkan pembahasan bersama seluruh OPD mitra kerja guna menggali lebih dalam data dan temuan lapangan.
“Kita ingin kebijakan pemerintah ke depan lebih terukur, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.[RRI]
Diketahui, rapat dihadiri oleh koordinator, wakil ketua, serta seluruh anggota Pansus I, dan difokuskan pada pembahasan bersama OPD mitra kerja yang berada dalam lingkup pemerintahan dan perekonomian. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program ekonomi daerah selama satu tahun anggaran.