Bidikindonesia | Pidie – Setelah melalui pembahasan Badan Legeslasi (Banleg) dan Eksekutif. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengesahkan tiga qanun tahun 2024 dan tiga qanun tersebut telah disetujui seluruh fraksi untuk disahkan.
Adapun tiga qanun tersebut yaitu qanun tentang penyelenggara penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kemudian qanun rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 dan qanun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) tahun 2024-2025.
Terakit qanun RPJMD yang telah disahkan, Fraksi Partai Aceh (PA) meminta Bappeda setempat agar serius dalam pendataan setiap program yag direncanakan daerah, baik itu program jangka menengah maupun jangka panjang.
“Jadi qanun yang telah disahkan jangan hanya sebatas formalitas saja. Tetapi harus dapat diaplikasikan,” kata anggota Fraksi PA DPRK Pidie, Muhammad, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PA pada Rabu, 26 Juni 2024.
Muhammad meminta pemerataan program jangka panjang seperti jalan lingkungan yang belum di aspal harus dilanjutkan kembali pada tahun mendatang.
“Terdapat beberapa jalan lingkungan yang perlu diaspal seperti di Kecamatan Mane, Tiro Geumpang, Keumala dan Sakti,” pungkasnya.**