DPRK Mengesahkan Perubahan APBK Nagan Raya Tahun 2023 Dalam Rapat Paripurna ke- 4

DPRK Mengesahkan Perubahan APBK Nagan Raya Tahun 2023 Dalam Rapat Paripurna ke- 4

SUKA MAKMUE, Bidikindonesia.com Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun anggaran 2023, di Gedung Dewan setempat, Jum’at (29/9/2023) siang.

Pengesahan rancangan perubahan APBK tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III DPRK, dipimpin Ketua Jonniadi, SE didampingi para Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, SP.,MM dan Hj. Puji Hartini, ST.,MM, serta dihadiri 18 dari 25 orang anggota dewan.

Sebelum pengesahan, tiga fraksi DPRK, yakni Fraksi Partai Demokrat (PD), Fraksi Golkar-Sira (GS) dan Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) menyampaikan saran, masukan dan pendapat akhir melalui juru bicara (jubir) masing-masing.

Ketiga fraksi DPRK tersebut menerima dan menyetujui rancangan perubahan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya tahun 2023.

Rancangan perubahan APBK yang telah disahkan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pimpinan DPRK yang dibacakan Sekretaris Dewan, Said Azman, SH, kemudian ditandatangani dan rapat berakhir.

Bacaan Lainnya

Berikutnya, dilanjutkan Rapat Paripurna Penutupan dengan agenda mendengarkan pidato sambutan Pj Bupati.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP. SSos.,MSi, menjelaskan, perubahan APBK merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya realisasi keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.

“Maka, perubahan APBK menjadi agenda penting untuk menangani semua rangkaian proses penganggaran pada tahun anggaran berjalan,” ujar Fitriany.

Selain itu, Pj Bupati mengungkapkan, perubahan APBK tahun 2023 juga diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh, seperti pengendalian inflasi daerah dan perluasan lapangan kerja.

Ia juga menyebut, perubahan APBK tahun 2023 juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun 2024.

“Dimana hal ini harus disukseskan untuk menjamin terlaksananya hak dan aspirasi politik masyarakat secara demokratis serta menjaga stabilitas kehidupan sosial dan perekonomian daerah yang kondusif serta untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat,” tambahnya.

Pj Bupati Fitriany merincikan uraian anggaran perubahan yang telah disepakati bersama secara garis besar sebagai berikut;

Pendapatan daerah sebelum perubahan Rp. 1.062.941.889.193,setelah perubahan menjadi Rp.1.148.350.161.486, bertambah sebesar Rp. 85.408.272.293.

Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.118.941.889.193, setelah perubahan menjadi Rp. 1.210.329.185.471, bertambah sebesar Rp.91.387.296.278.

Kemudian defisit sebelum perubahan anggaran sebesar Rp.56.000.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp.61.979.023.986 atau bertambah sebesar Rp. 5.979.023.986.

Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 57.000.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp. 61.979.023.986 atau bertambah sebesar Rp. 4.979.023.986.

Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan menjadi Rp.1.000.000.000, berkurang sebesar Rp.1.000.000.000, sehingga pembiyaan netto sebelum perubahan sebesar Rp. 56.000.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp. 61.979.023.986 atau bertambah sebesar Rp.5.979.023.986.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, MPU, MAA, MPD, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.[Jurnal86]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *