Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Wali Kota Banda Aceh mengalokasikan dana Rp1 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026 untuk program asuransi sebanyak 5.400 pekerja rentan di ibu kota Provinsi Aceh itu.
“Alhamdulillah tahun ini kita sudah plot anggaran Rp1 miliar dalam APBK 2026 berupa premi untuk 5.400 pekerja rentan di Banda Aceh yang kemudian ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, di Banda Aceh.
Irwansyah mengatakan, sepanjang 2026 ini sudah tujuh pekerja rentan Banda Aceh yang disantuni melalui asuransi, dan ini masih terus berproses untuk pekerja lainnya.
“Langkah ini, sebagai komitmen pemerintah memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan,” katanya.
Adapun kelompok pekerja rentan yang ditanggung dalam asuransi tersebut, mulai dari tukang becak, petugas kebersihan, ojek online, tukang bangunan (yang tidak ditanggung perusahaan).
Menurut dia, untuk penerima manfaat, datanya akan diverifikasi nanti oleh Dinas Ketenagakerjaan Banda Aceh.
Dirinya menegaskan, pemerintah terus berupaya melanjutkan program tersebut hingga mengcover semua pekerja rentan di Banda Aceh.
Ia menyebutkan, karena anggaran masih terbatas, maka yang diberikan premi saat ini untuk 5.400 orang dengan premi Rp16 ribu per orang per bulan.
“Ini 5.400 saja dulu, mudah-mudahan nanti kalau manfaatnya bagus dan dibutuhkan masyarakat, maka kita coba advokasi penambahan anggaran untuk tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Irwansyah menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi lima program utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial dan kesejahteraan bagi pekerja rentan.
Pertama, jaminan kecelakaan kerja (JKK), yaitu memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja. Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan upah saat tidak bisa bekerja, dan santunan cacat.
Kedua, Jaminan Kematian (JKM), memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat berupa santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak (hingga mencapai jenjang perguruan tinggi).
Kemudian, Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan tabungan dana tunai yang akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total. Dana ini juga dapat dicairkan sebagian saat masih aktif bekerja untuk persiapan pensiun (maksimal 10 persen) atau uang muka perumahan (maksimal 30 persen).
Lalu, Jaminan Pensiun (JP), membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap dengan memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulannya.
“Terakhir, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja secara gratis,” katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya mendorong kepada semua pelaku usaha yang memiliki karyawan (pemilik warkop/cafe, pemilik hotel, dan lainnya) di Banda Aceh untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepada semua pelaku usaha kita harapkan dapat mengikutsertakan karyawannya, sehingga mereka terlindungi dan bisa lebih nyaman dalam bekerja,” demikian Irwansyah.







