PARLEMENTARIA
Aceh Tamiang|BidikIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 24 dari total 30 anggota DPRK Aceh Tamiang. Dengan jumlah kehadiran yang telah memenuhi kuorum, sidang paripurna dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen LKPJ diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, MH, dan diterima oleh pimpinan sidang, yakni Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, SH, bersama Muhammad Nur.
LKPJ merupakan laporan resmi kepala daerah kepada DPRK mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Penyampaian laporan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat melalui lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat.
Selain itu, LKPJ juga menjadi bahan evaluasi bagi DPRK dalam menilai kinerja Bupati Aceh Tamiang selama Tahun Anggaran 2026. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang dapat digunakan sebagai acuan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan pelaksanaan rapat paripurna ini, DPRK Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.( poris )







