Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dalimi mengatakan, pada bulan November ini, Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sedang membahas dokumen KUA dan PPS 2026 dan dilanjutkan dengan pembahasan RAPBA 2026.
Pengesahan RAPBA 2026, sebut Dalimi, menurut jadwal yang sudah disusun DPRA, akan dilakukan dalam sidang paripurna 27 – 28 November 2025 mendatang.
“Jadwal tersebut disusun sedemikian rupa, dengan maksud dan tujuan, dokumen RAPBA 2026 yang akan disahkan DPRA, bisa diserahkan ke Mendagriuntuk di evaluasi. Tanggal 2 Desember 2025 mendatang.” ujar Dalimi di Banda Aceh.
“Sehingga harapannya, pada tanggal 20 Desember 2025, dokumen APBA 2026 itu, sudah dievaluasi, pada bulan Januari 2026, kegiatan dan proyek APBA 2026, sudah bisa dilelang dan pada akhir Februari, proyek fisiknya sudah bisa tak tuk di lapangan.”
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan, untuk tahun anggaran 2026, kegiatan dan proyek APBA 2026, diharapkan bisa berjalan bulan Februari 2026.
“Tujuannya, jika kegiatan dan proyek APBA bisa dijalankan pada bulan kedua tahun anggaran baru, pada awal tahun anggaran baru, ekonomi rakyat sudah berjalan dan tumbuh, sehingga pertumbuhan ekonomi Aceh pada triwulan I, II dan III hingga IV nanti bisa tumbuhnya diatas 5 persen.” ujar Gubernur Mualem.
Dalimi mengatakan, jika pelaksanaan kegiatan dan proyek APBA 2026, terlambat direalisasikan, maka pertumbuhan ekonomi Aceh beresiko berada di bawah angka 5 persen.
“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu, menjadi salah satu indikator atau ukuran, tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah semakin tinggi,” pungkas Dalimi.
DPRA Minta SKPA Perhatikan Serapan APBA 2025
Dalam kesempatan ini, Dalimi juga mengingatkan, masa kerja tahun anggaran 2025 tersisa 45 hari lagi, sementara daya serap anggaran APBA 2025, hingga 6 November 2025 lalu, menurut paparan data P2K Setda Aceh, masih Rp 7,153 triliun atau sebesar 65 persen dari pagu APBA 2026 senilai Rp 11,006 trilliun.
“Sementara masa kerja tahun anggaran 2025 ini tinggal 55 hari lagi, ini artinya waktu kerjanya sudah tinggal sedikit lagi,” kata Dalimi.
Dalimi menyarankan, setiap SKPA yang berkinerja dengan indikator serapan rendah APBA, dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Kepala SKPA, bersama kepala bidang dan kasi/PPTK, diminta untuk memantau kerja rekanan yang realisasi kegiatan fisik dan keuangannya belum mencapai target bulanannya.
Dalimi berharap kepada Sekda Aceh untuk melakukan pengawasan secara ketat dan melaporkan kemajuan perkembangan pekerjaan semua kegiatan dan paket proyek APBA yang ada di Dinas/Badan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Apalagi postur dari pagu anggaran APBA 2025 sudah menurun dari APBA sebelumnya yang berkisar pada angka Rp 14 trilliun hingga Rp 15 trilliun.” pungkasnya. []

