PIDIE, Bidikindonesia.com Meski tidak berubah secara fundamental, draft revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh hanya penyempurnaan dan pengambangan.
Draf qanun itu dibedah langsung tenaga ahli komisi VI DPR Aceh, Apridar, dan Azwar Thaib, serta T Rasyidin pada Jumat 13 Oktober 2023 malam, di Sigli. Hanya penambahan dan pengurangan sejumlah pasal yang terkandung dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tersebut dengan mengedepankan kearifan lokal dan penyelenggara syariat islam.
“Revisi qanun penyelenggaraan pendidikan di Aceh sangat penting dan bermutu menuju pendidikan berbasis syariah. Masukan dari tokoh-tokoh pendidikan dan agama, serta para ahli penyelenggaraan pendidikan, mahasiswa dan masyarakat demi penyempurnaan Qanun Penyelenggaraan Pendidikan,” sebut Anwar Husen, Anggota DPRA dari Komisi VI.
Anwar Husen juga menyampaikan gagasan soal penambahan jam belajar di sekolah yang tidak menggangu pelajaran kurikulum nasional yang dimasukkan dalam draf revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, yang menjiwai syariat Islam dengan pola Dinul Islam yang melibatkan para guru dayah.
Kata dia, hal itu sejalan dengan gagasan Rasyidin yang menjelaskan bahwa Aceh harus mempunyai sistem yang terintegrasi Dinul Islam, dengan kurikulum nasional di sekolah.
“Nantinya bisa diterapkan di dalam sekolah dengan menambah jam pelajaran, sebagian kurikulum nasional kemudian disusul pelajaran Dinul Islam. Namun kesemuanya itu kita serahkan ke Komisi VI,” ungkapnya.[KBA]