Lhokseumawe|BidikIndonesia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Kabupaten Aceh Utara menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara di aula Kantor Bupati Lhoksukon. Rapat ini membahas Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi.
Kehadiran DPD Tani Merdeka dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan partisipasi aktif terhadap proses penyusunan kebijakan daerah yang berkaitan dengan sektor pertanian. Meski tidak menyampaikan pandangan secara langsung dalam rapat, DPD Tani Merdeka menilai kegiatan tersebut penting sebagai langkah awal memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dan para pemangku kepentingan di bidang pertanian.
Ketua DPD Tani Merdeka Aceh Utara, H. Abdul Mutaleb, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah DPRK yang telah mengundang berbagai unsur masyarakat dan organisasi untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum tersebut.
“Kami hadir untuk mendukung proses pembahasan qanun ini dan siap memberikan masukan apabila dibutuhkan di tahap selanjutnya. Harapan kami, qanun ini nantinya benar-benar berpihak kepada petani dan mampu memperkuat sektor pertanian Aceh Utara,” ujar H. Abdul Mutaleb.
DPD Tani Merdeka berharap Rancangan Qanun tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi lahan pertanian, meningkatkan pengelolaan pertanian, serta menjamin keberlanjutan sistem irigasi di Aceh Utara.
Melalui kehadiran dalam forum ini, DPD Tani Merdeka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pertanian daerah agar sejalan dengan kepentingan petani dan pembangunan pertanian berkelanjutan di Aceh Utara.
