Aceh, Bidik Indonesia.com| Terkait Musibah Banjir yang hingga kini masih menggenasi beberapa titik Pemukiman dan Lahan Pertanian Warga serta menggenangi sejumlah ruas Jalan Provinsi, kota, Kecamatan, dan Desa, DP. Daerah LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh meminta Balai Wilayah Sungai ( BWS ) Sumatera-I turun ke sejumlah titik banjir di DAS Lae Sokhaya Kota Subulussalam, Minggu (20/11/2022)
Untuk diketahiu, berdasarkan keterangan Dinas PUPR dan BPBD kota Subulussalam BWS Sumatra-I yang beralamat di Jl. Ir. H.M. Thamrin No. 14 Lueng Bata Banda Aceh hingga saat ini belum pernah melakukan upaya apa pun mengatasi Bajir DAS Lae Sokhaya kota Subulussalam padahal termasuk bagian dari Kewajiban dan Tugas mereka dikarenakan WS kota Subulussalam masuk ke WS Alas – Singkil berdasarkan Peta Pembagian Wilayah Sungai Provinsi Aceh.
Selain itu untuk diketahiu pula bahwa Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan dalam rangka Konservasi dan Pendayagunaan sumber daya air dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Sungai, Pantai, Bendungan, Danau, Situ, Embung, dan Tampungan air lainnya, Irigasi, Rawa, Tambak, air tanah, dan Air baku serta pengelolaan Drainase utama perkotaan, berdasarkan Pasal 1 Permen PUPR RI No.05/PRT/M/2019 Tentang Perubahan Atas Permen PUPR No. 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UNIT Pelaksana Teknis Kemen PUPR Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kemen PU Balai Wilayah Sungai Paragraf (1) Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi.
Ternyata…, selain surat Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, S.E pada 15 Juni 2021 yang ditujukan kepada Kementerian PUPR RI terkait banjir DAS Lae Sokhaya, dan lahirnya Komitmen Bersama dari sejumlah Kepala Daerah/mewakili pada pertemuan yang digelar di Jakarta, 27 Februari 2020 bertemakan ” Rapat Koordinasi DAS Lawe Alas Singkil Provinsi Aceh”, jauh sebelumnya dr. H. Jaini Abdullah mantan Gubernur Aceh ternyata sudah pula melayangkan surat kepada Kementerian PU RI pada 19 Mei 2014 perihal ” Rekomendasi Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Singkil Aceh-Meureudu dan Alas-Singkil.
Dari hasil rekomendasi itu akhirnya lahir Kepmen PU RI No.351/KPTS/M/2014 Tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Alas Singkil yang di Tanda Tangani oleh Djoko Kirmanto selaku Menteri Pekerjaan Umum dimasa itu.
Bukan hanya sampai disitu, berdasarkan keterangan Ir. Alhaddin Kadis PUPR, Walikota Subulussalam juga penah mengeluarkan surat terkait banjir DAS Lae Sokhaya kota Subulussalam kepada yang Mulia Presiden RI Ir. H. Joko Widodo saat berkunjung ke Aceh dalam agenda pantauan Covid-19. Pada hari itu juga Presiden memerintahkan Menteri PUPR untuk menindak lanjuti surat Walikota Subulusalam itu. Ujarnya
Berselang waktu kami mendengar kabar Menteri PUPR memerintahkan Dirjen, kemudian Dirjend intruksikan PUPR Aceh, PUPR Aceh Intruksikan Balai dan pada akhirya senyap tanpa kejesan hingga kini, tutup Alhaddin.
Terakhi, masih hanyat di ingatan publik Walikota di dampingi Asisten-1 H. Sairun, S.Ag bersahaja menemui Pj. Gubernur Aceh memohonkan hal yang sama mengenai banjir dengan Kanal Oboh.
Upaya sudah dilakukan, mulai dari Mantan Gubernur Aceh, Para Bupati/Walikota lintas Alas-Singkil atau mewakili, DPR RI, Walikota Subulussalam kepada Presiden, Menteri, Gubernur, sampai kepada Badan Wilayah Sungai Sumatra-I. Demi misi Kemanusiaan untuk mengakhiri masa sulit tahunan warga DAS Lae Sokhaya kota Subulussalam, kami dari DP. Daerah LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh meminta kiranya BWSS-I berkenan turun ke Titik-titik lokasi Banjir dimaksud dengan harapan ada upaya dan tindakan nyata yang nantinya dilakukan, pinta Sabirin Siahaan selaku ketua LSM
Pewarta : Jamaluddin Saing