Dokumen Perizinan Belum Direvisi, RSUD Tubaba Bakal Melangkah ke Gedung DPRD

Dokumen Perizinan Belum Direvisi, RSUD Tubaba Bakal Melangkah ke Gedung DPRD

Tubaba, Bidikindonesia,- Lantaran belum melakukan pembaruan perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya bakal dilakukan pemanggilan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Wacana pemanggilan oleh Komisi II DPRD itu dilakukan untuk hearing membahas alasan pihak RSUD yang telah bertahun-tahun belum melakukan revisi perizinan tersebut.

Rencana hearing ini dikatakan Roni, salah seorang Komisi II DPRD saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 18 Januari, 2023 siang.

“Permasalahan ini perlu dilakukan haering, nanti kita akan berkordinasi dengan pimpinan Komisi II, Sekertaris, beserta anggota lainya,” ujar politisi partai Hanura tersebut.

Oleh sebab itu, Roni meminta RSUD segera melakukan revisi setiap dokumen perizinan yang ada sesuai aturan berlaku. Mengingat ekstensi pelayanan kesehatan masyarakat disana telah banyak mengalami perkembangan.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta RSUD Tubaba agar segera memperbaiki dokumen perizinan Limbah maupun dokumen lainya, harus sesuai isi dokumen tersebut dengan ekstensi keadaan RSUD yang sekarang artinya RSUD harus taat dengan aturan yang telah ditetapkan, semuanya nanti insyaallah akan kita bahas dan kota beri teguran secara langsung pada saat hearing,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, RSUD terakhir melakukan revisi perizinan pada tahun 2017 silam. Namun entah apa alasan mereka hingga kini belum melakukan pembaruan izin dokumen UKL-UPL dan pengelolaan limbah cair tersebut, sehingga berpotensi bertentangan dengan aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan mentri lingkungan hidup.(Jaky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *